Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Baru

No. SK: 970/0537

  1. Isi formulir SPOPD
  2. Kartu Identitas (KTP/Akte Usaha/Surat)
  3. Faktur
  4. Sertifikat Uji Type Dari DIRJEN ILMEA
  5. Surat Keterangan Rubah Bentuk Dari KAROSERI
  6. Surat Keterangan Untuk Kendaraan Umum
  7. Bukti Dari Hasil Cek Fisik
  8. Kwitansi/Pembeli

  1. Melakukan Pendaftaran Hasil pembelian Kendaraan Baru Dengan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi
  4. Menetapkan Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Berpotensi Dikenakan Pajak Progesif
  5. Menetapkan Besaran BBNKB 1, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayarkan dan Mencetak SKKP
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima Pembayaran SKKP dan PNBP
  8. Mencetak STNK
  9. Mencetak TNKB
  10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  11. Mengarsipkan SKKP

1. Melakukan Pendaftaran Hasil pembelian Kendaraan Baru Dengan Menyerahkan Berkas Persyaratan (5 menit)

2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan (10 menit)

3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi (10 menit)

4.. Menetapkan Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Berpotensi Dikenakan Pajak Progesif (5 menit)

5. Menetapkan Besaran BBNKB 1, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayarkan dan Mencetak SKKP (5 menit)

6. Memverifikasi SKKP (3 menit)

7. Menerima Pembayaran SKKP dan PNBP (5 menit)

8. Mencetak STNK (2 menit)

9. Mencetak TNKB (3 menit)

10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB (1 menit)

11. Mengarsipkan SKKP (1 menit)

1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023

2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021


Pendaftaran Kendaraan Baru (STNK, SKKP, TNKB)

1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)

2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)

3. WhatsApp Polisi (081226792235)

4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE