No. SK: 970/0537
1. Melakukan pendaftaran untuk pembayaran PKB, SWDKLLAJ dan pengesahan STNK dengan menyerahkan berkas persyaratan (2 menit)
2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen kendaraan bermotor (2 menit)
3. Menetapkan besarnya BKP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar (4 menit)
4. Memverifikasi SKKP (4 menit)
5. Menerima pembayaran SKKP (4 menit)
6. Mengesahkan STNK (1 menit)
7. Menyerahkan SKKP dan STNK yang telah disahkan (1 menit)
8. Mengarsipkan SKKP (2 menit)
1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021g
SKKP dan STNK yang telah disahkan
1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
3. WhatsApp Polisi (081226792235)
4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store