Layanan Perpustakaan Manual

  1. Berpakaian Rapi
  2. Datang langsung pada jam kerja
  3. Koleksi hanya bisa dibawa pulang oleh Pegawai Kementerian PANRB
  4. Pemustaka umum hanya dapat baca di tempat

  1. Pengguna datang langsung dan mengisi buku tamu
  2. Pengguna layanan memilih jenis koleksi yang akan dipinjam melalui OPAC
  3. Pengguna layanan mencari koleksi secara mandiri atau meminta bantuan pustakawan
  4. Pengguna layanan memberikan koleksi kepada pustakawan untuk diproses dalam database
  5. Pengguna layanan memperoleh koleksi perpustakaan

Hadir langsung ke perpustakaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pengguna layanan dapat memeroleh koleksi perpustakaan maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak menyampaikan jenis koleksi yang akan dipinjam kepada pustakawan.

Tidak dipungut biaya

a. buku umum; b. konten lokal (terbitan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jurnal, majalah, buletin, dan produk hukum) tercetak; c. compact disk; d. buku referensi; e. koran; f. ensiklopedia; dan g. direktori.

1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190;

2. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;

3. faksimile: 021-5252720;

4. e-mail: halomenpan@menpan.go.id;

5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

6. website: www.lapor.go.id;

7.SMS melalui nomor 1708; 

8. twitter: @lapor1708; 

9.aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpus.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Manual"