No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023
Jangka Waktu Kondisional (Menyesuaikan jadwal penyaluran bantuan dari Kemensos RI)
Tidak dipungut biaya
Pemantauan pendistribusian bantuan pangan nontunai
Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan;
1. Ditangani Petugas di Puskesos Dalan Sijine, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
2. Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi, apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;
3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
4. Ditangani Kepala Dinas Sosial dan Tim Pengaduan Masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikanpengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui:Media Online
Monggo Lapor
Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/
Facebook : Dinsos MagelangKota
Instagram : dinsos.magelangkota
Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
WhatsApp:
Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172
Media Offline
Kotak Saran
Loket Pengaduan
Telepon : (0293) 362507
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store