Layanan Pengaduan PKH

No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023

  1. Warga Kota Magelang dibuktikan dengan membawa identitas kependudukan (KTP/KK)
  2. KPM penerima program Bantuan PKH dibuktikan dengan Kartu KKS PKH

  1. KPM menunjukan identitas diri (KTP/KK)
  2. Petugas Pelayanan Puskesos membuka Aplikasi SIKS-NG untuk pengecekan DTKS dan Bansos PKH
  3. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai dengan hasil pencarian dalam Aplikasi SIKS-NG
  4. Apabila terdapat kebiasan data, Petugas Pelayanan Puskesos menghubungi Koordinator PKH untuk dicek dalam data bayar terbaru
  5. Koordinator PKH melakukan pelacakan pada data bayar dan Aplikasi E-PKH
  6. Hasil pengecekan dilaporkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
  7. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai hasil penelusuran
  8. Apabila terindikasi sudah tidak mendapatkan bantuan lagi, KPM dapat mengusulkan ulang ke Kelurahan dengan membawa Pengantar yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW kemudian disahkan dalam Musyawarah Kelurahan
  9. Kelurahan dapat mengirimkan data usulan baru setiap bulan sebelum tanggal 10

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN kewenangan Kementerian Sosial

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan;

1.    Ditangani Petugas di Puskesos Dalan Sijine, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;

2.    Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi, apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani  maka;

3.    Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;

4.    Ditangani Kepala Dinas Sosial dan Tim Pengaduan Masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikanpengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui:

Media Online

Monggo Lapor

Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/

Facebook : Dinsos MagelangKota

Instagram : dinsos.magelangkota

Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com

 

WhatsApp:

Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172

 

Media Offline

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Telepon : (0293) 362507

Fax : (0293) 362507      



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 3677 7172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan PKH"