Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

No. SK: SKEP.892/KB.2023/GM.UPG

  1. Memiliki ijin route
  2. Memiliki ijin terbang (Flight Approval)

  1. Airline mengajukan permohonan kepada General Manager
  2. Setelah dilakukan analisa kepada bandar udara memberikan persetujuan berupa slot time pada bandar udara dengan perjanjian
  3. Menyampaikan persetujuan ijin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  4. Airline dan bandara membuat Service Level Agreement (SLA).
  5. Airline dapat beroperasi di bandara

1.      Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2017 tentang tata cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

2.     Letter Of Operational Coordination Agreement (LOCA) PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin - Makassar dengan Perum LPPNPI Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) Unit Aerodrome Control Tower (TWR)

Penerbangan Dalam Negeri :

1. Tarif Pendaratan :

-      0 s/d 20 ton = Rp. 5.449,- tiap ton

-      20 s/d 40 ton = Rp.6.420,- tiap ton

-      40 ton s/d 100 ton = Rp.7.062,-tiap ton

-      > 100 ton = Rp. 7.768,- tiap ton

2. Tarif Penempatan :

    Rp. 1.463,-

3. Tarif Parking Surcharge :

    Rp. 351,- tiap ton

 

Penerbangan Luar Negeri :

1. Tarif Pendaratan :

  - 0 s/d 20 ton = US $ 4,71 tiap ton

  - 20 ton s/d 40 ton = US $ 4,82 tiap ton

  - 40 ton s/d 100 ton = US $ 5,79 / Ton

  - > 100 ton = US $ 6,95 / Ton

2. Tarif Penempatan :

    US $ 0,55 ton

3. Tarif Parking Surcharge :

    US $ 0,55 tiap ton



1. 1.Jasa Pendaratan Pesawat Udara 2. Jasa Penempatan Pesawat Udara 3. Jasa Penyimpanan Pesawat Udara (tidak tersedia hanggar untuk MRO)

Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar telah menyediakan petugas dan sarana untuk menerima, mengelola, memonitor, serta menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan melalui Customer Service di Counter Customer Service Bandara dan Contact Center 172 (Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"