No. SK: KEP-160/PJ/2022
30 hari
kerja sejak permohonan lengkap:
1.
DJP menyampaikan tanggapan atas
pengaduan yang diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak
pengaduan disampaikan;
2.
Dalam hal kelengkapan pengaduan
belum dipenuhi, pelapor diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja
terhitung sejak tanggapan diterima;
3. Unit terlapor menindaklanjuti pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh unit terlapor.
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.idSurat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store