Standar Pelayanan Inovasi Pelayanan Suara Untuk Etam (PESUT ETAM) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda

No. SK: KEP-120/KNL.1302/2023

  1. Pengguna layanan/stakeholders KPKNL Samarinda (kelompok rentan)

  1. Tamu kelompok rentan mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Samarinda
  2. Petugas Layanan KPKNL Samarinda memanggil tamu dan didampingi petugas khusus KPKNL Samarinda menuju loket prioritas
  3. Petugas layanan KPKNL Samarinda memberikan layanan sesuai kebutuhan tamu. Dalam Pemberian layanan, petugas layanan menyampaikan informasi mengenai inovasi Pelayanan Suara Untuk Etam (PESUT ETAM)
  4. Dalam hal tamu membutuhkan layanan PESUT ETAM, Petugas layanan KPKNL Samarinda melakukan rekam suara dari isi produk layanan yang diterbitkan dengan menggunakan gadget tamu yang bersangkutan

60 (enam puluh) menit terhitung sejak adanya permintaan layanan PESUT ETAM dari stakeholders

Tidak dipungut biaya

Jasa atau Rekaman Suara

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

  1.  Telepon : 0541-6524008 
  2.  Faksimile : 0541-6522320 
  3.  Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id 
  4.  SMS/Whatsapp : 08115550334 
  5.  Website : www.sipuan.sipesut.com, www.wise.kemenkeu.go.id, www.lapor.go.id 
  6.  Kotak Pengaduan 
  7.  Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Pelayanan Suara Untuk Etam (PESUT ETAM) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda"