Standar Pelayanan Pada Parkir Prioritas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda

No. SK: KEP-88/KNL.1302/2023

  1. Pengguna layanan/stakeholders KPKNL Samarinda (kelompok rentan);
  2. Dokumen persyaratan lainnya.

  1. Tamu kelompok rentan memarkirkan kendaraannya pada Area Parkir Prioritas;
  2. Satuan Pengamanan menghampiri dan menerima tamu kelompok rentan di Area Parkir Prioritas
  3. Satuan Pengamanan mengarahkan tamu kelompok rentan untuk memanfaatkan Tombol Layanan Kelompok Rentan
  4. Petugas khusus mendatangi Area Parkir Prioritas dan menerima tamu kelompok rentan
  5. Setelah mendapat informasi dari Petugas khusus, petugas layanan KPKNL Samarinda mendatangi tamu kelompok rentan pada Area Parkir Prioritas dan memberikan layanan sesuai kebutuhan tamu

60 (enam puluh) menit terhitung sejak adanya permintaan layanan konsultasi dari stakeholders.

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

  1. Telepon : 0541-6524008 
  2. Faksimile : 0541-6522320 
  3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id 
  4. SMS/Whatsapp : 08115550334 
  5. Website : www.sipuan.sipesut.com, www.wise.kemenkeu.go.id, www.lapor.go.id 
  6. Kotak Pengaduan 
  7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pada Parkir Prioritas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda"