Jangka Waktu Tindaklanjut Penyelesaian Pengaduan (Permen PAN & RB 62/2018)
1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja;
2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;
3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja.
Jangka waktu penyelesaian 2/3 (dua/tiga) hari pengaduan pada SP4N-LAPOR!
Tidak dipungut biaya
Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Pengaduan diterima melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store