Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. No telpon identitas pengad

  1. Pengaduan Datang Langsung 1. Pemohon hadir ke Dinas Pendidikan / Pelayanan Pengaduan Dinas Pendidikan 2 Menyertakan Kartu Identitas 3.Surat pengaduan diajukan kepada alamat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 4. Mengisi Formulir Pengaduan 5. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi.
  2. Pengaduan Melalui Surat 1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap yang terdiri dari : a. Nama dan alamat lengkap b. Asal Unit Kerja / Lembaga c. Email pemohon d. Judul pengaduan, isi uraian yang diadukan / obyek pengaduan harus jelas. e. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan 2. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi
  3. Pengaduan Secara Tidak Langsung (Online) Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website dengan menyebutkan identitias

Jangka Waktu Tindaklanjut Penyelesaian Pengaduan (Permen PAN & RB 62/2018)

1.    Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja;

2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;

3.  Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja.

 Jangka waktu penyelesaian 2/3 (dua/tiga) hari pengaduan pada SP4N-LAPOR!

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan diterima melalui :

  • Langsung      ke        Seketariat        Dinas   Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro 29 Beji Boyolangu
  • Melelui Telepon, Email, Instagram, Facebook
  • Website     Kontak Pengaduan dengan alamat  https://dispendikpora.tulungagung.go.id/kontak-kami/
  • Melalui SP4N-Lapor !
  • Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  • Dimusyawarahkan untuk mendapatkansolusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"