Ruang Pelayanan dan Rekam Medis

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu JKN

  1. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu. Petugas memanggil pasien. Petugas mencatat identitas pasien kedalam buku register kunjungan. Petugas mencari rekam medis pasien di lemari rekam medis. Petugas mengantar rekam medis ke ruanganan yang dituju.

10 Menit


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  2.  Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pendaftaran Pasien Pelayanan , Rekam Medis Pasien


  1. Kotak Saran 
  2. SMS dan WA : 0812 5132 2108 
  3. Website/Scan QR Code Survei Kepuasan Masyarakat: https://organisasi.samarindakota.go.id/skm/r/rf3ep2 
  4. FB : Uptd Puskesmas Mangkupalas Samarinda 
  5. IG : @puskesmas_mangkupalas 
  6. Website : https://Pkm-mangkupalas.samarindakota.go.id 
  7.  E-mail : pkmmangkupalassamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan dan Rekam Medis"