Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan
TBP maksimal 10 menit.
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling
lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022)
Denda keterlambatan sebesar 2i pokok Retribusi Daerah.
Pelayanan Retribusi Daerah
Whatsap : 085229618333
Instagram : @samsatwng
Twitter : @samsatwonogiri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store