Pelayanan Tindakan

  1. .
  2. Pasien Telah Terdaftar di loket pendaftaran, Rekam medis, Blanko Resep Obat, Informed Consent

  1. .
  2. - Petugas menggunakan APD - Petugas medis mempersilakan/membawa pasien ke ruangan tidakan - Petugas Pelayanan melakukan administrasi atau mempersilakan keluarga pasien untuk melakukan administrasi diloket pendaftaran dan kasir - Petugas pelayanan melakukan anamnesa dan tindakan gawat darurat - Petugas medis melakukan rujukan ke faskes yang lebih tinggi apa bila tidak bisa di tangani di puskesmas - Petugas medis menulis resep dan mempersilahkan pasien/keluarga pasien untuk mengambil obat di farmasi - Pasien pulang

Situsional (Sesuai Kondisi Syok)

Situasional (Tergantung luas, bentuk dan daerah yang terkenal luka sayat/robek

Untuk pasien BPJS FKTP aktif Will Makroman Geratis

Untuk pasien BPJS FKTP Non Will Makroman ada biaya besar kecilnya biaya yang di keluarkan  tergantung dari BHP dan penanganan yang di tindak oleh dokter / petugas medis di ruang tindakan

Penanganan Anafilatik Shock, Penanganan luka Sayat/Robek, Penanganan kedaruratan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan saat jam kerja, untuk pelayanan di luar jam kerja mengguanakan Via Online/Medsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"