Pelayanan ambulance

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. a. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. \b. Membawa Kartu KIS /BPJS/Askes bagi pasien yang memilikinya

  1. a. Pasien langsung ke UGD, keluarga mendaftar ke loket pendaftaran b. Keluarga menunjukkan persyaratan yang dimiliki c. Data pasien dientry ke sistem paperless oleh petugas loket pendaftaran atau dilakukan pendaftaran di UGD jika diluar jam kerja d. Pasien ditangani di UGD e. Petugas melakukan rujukan

4. Jangka Waktu Penyelesaian a. Membuat rujukan : 5 menit

a. ≤ 20 km : Rp. 150.000,- b. ≥ 20 km : Rp. 10.000,-/km c. Ambulan dengan P3K : Rp. 500.000,-

Pelayanan Kesehatan

a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus c. Merumuskan inti masalah yang diadukan d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan f. Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ambulance"