Pembuatan Laporan Gangguan Trantib

  1. Format Laporan
  2. Data telah direkap
  3. Konsep Laporan telah dibuat
  4. Konsep laporan telah diperiksa dan diparaf
  5. Laporan gangguan keamanan dan ketertiban telah ditandatangani
  6. Laporan telah di catatat dan di registrasi
  7. Laporan trantib dan kelengkapannya, buku ekspidisi

  1. Merekapaitulasi laporan dari desa & kelurahan
  2. Membuat konsep surat
  3. Mengetik konsep surat dan format laporan
  4. Memeriksa dan memberi paraf konsep laporan
  5. Memverifikasi sekaligus menandatangani konsep laporan
  6. Menerima surat yang telah ditandatangani dan menyerahkan ke Sub. Bagian Umum & Kepegawaian untuk dilegistrasi
  7. Menggadakan , memberi cap stempel dan menuliskan alamat penerima
  8. Menyampaikan Surat ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PMK Kabupaten Soppeng dan tembusannya disampaikan ke Badan Kesbag Politik & Linmas Kab. Soppeng

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Laporan Gangguan Trantib

Menyampaikan langsung kepada Kasi Trantib kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Laporan Gangguan Trantib"