Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan bermotor

  1. surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata / pidanan dari penyidik dilampiri fotokopi SP3 / incrah dari pengadilan
  2. fotokopi identitas pemohon yang sah sesuai data kendaraan bermotor
  3. fotokopi BPKB
  4. fotokopi STNK
  5. fotokopi cek fisik
  6. Untuk buka blokir keperluan mutasi / BBNKB II dilengkapi kwitansi jual beli

  1. mengajukan permohonan Buka Pemblokiran Kendaraan bermotor

52 Menit

dari aplikasi

Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan bermotor"