Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor

  1. Penghapusan oleh pemilik kendaraan : Surat permohonan, KTP, Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak dioperasikan, BPKB, STNK, TNKB, foto kendaraan bermotor, SKKP tahun terakhir dan bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)
  2. Penghapusan atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor : Mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga

  1. Mengajukan permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor

38 Menit

dari aplikasi

Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor"