Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua

  1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli
  2. Kutipan risalah lelang untuk ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah
  3. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  4. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal
  5. Akta penggabungan bagi pemindahtanganan karenan penggabungan perusahaan berbadan hukum
  6. Akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian
  7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  8. Identitas diri
  9. Dokumen kendaraan bermotor dari samsat asal
  10. Hasil cek fisik ranmor
  11. NRKB dari kepolisian
  12. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  13. Bukti Pelunasan DPWKP (khusus kendaraan umum plat kuning)

  1. Melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua

27 Menit

dari aplikasi

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua"