Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

  1. Identitas diri
  2. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  4. STNK
  5. BPKB
  6. Untuk alih fungsi dilengkapi surat rekomendasi dari dishub
  7. Untuk rubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telahg memiliki izin yang sah
  8. Surat rancang bangun, uji mutu / SRUT dari dishub
  9. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)

  1. Melakukan Pendaftaran Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

43 Menit

dari aplikasi

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi Dan UBAH BENTUK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk"