Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang

  1. Identitas diri
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Untuk STNK rusak melampirkan fisik STNK yang rusak
  4. Untuk STNK hilang melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media
  5. Surat keterangan fiskal pajak daerah
  6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)
  7. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang

23 Menit

dari aplikasi

Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang"