Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

  1. Identitas diri
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Surat pengesahan rubah warna dari satlantas
  4. Surat keterangan bermaterai dari bengkel / karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang
  5. STNK dan SKKP tahun terakhir
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran perubahan warna

23 Menit

dari aplikasi

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna"