Pelayanan pendaftaran kendaraan baru dan pembayaran pajak

  1. Identitas diri
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Faktur pembelian kendaraan bermotor
  4. Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan / rekomendasi dari bengkel / karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) yang telah memenuhi persyaratan
  6. Kendaraan bermotor milik pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang sumber daya pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN / APBD dengan mencantumkan nomor kode rekening
  7. Kendaraan bermotor milik TNI / POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI dlengkapi fotokopi dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  9. Bukti pelunasan BPKB
  10. Surat dokumen dari pabean
  11. TPT import (tanda pendaftaran tipe)
  12. VIN (Vehicle Identification Number)

  1. Melakukan pendaftaran hasil pembelian kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan

41 Menit

dari aplikasi

Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran kendaraan baru dan pembayaran pajak"