Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

  1. Identitas diri
  2. Untuk instansi pemerintah, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan diberi stempel
  3. Fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas
  4. STNK
  5. BPKB
  6. Hasil cek fisik ranmor
  7. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  8. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)

  1. Melakukan pendaftaran pembayaran pajak 5 (lima) tahunan

24 Menit

Biaya dari aplikasi

Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"