No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023
15 Menit
0
jasa
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telefon
b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi
kasus
c. Merumuskan inti masalah yang diadukan
d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan
materi pengaduan
f. Menginventarisir pengaduan
g. Hasil rumusan di ajukan kepada kepala Pusk atau petugas yang ditunjuk
h. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
i. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
j. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka
Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut
kepada pelapor
k. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka Kepala Puskesmas atau
petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store