standart pelayanan perpanjangan Stnk dan pembayaran pajak 5 tahunan

  1. ktp asli
  2. stnk asli
  3. bpkb asli
  4. kendaraan bermotor yang akan di pajakkan

  1. datang ke samsat / uppd dengan membawa persyaratanya
  2. pengecekan no ka dan nosin kendaraan bermotor
  3. ambil formulir pendaftaran
  4. minta nomer antrian
  5. memaukkan berkas pajak kendaraan dan nomer antrian di loket pendaftaran
  6. menggu panggilan kasir untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor
  7. cetak stnk di loket stnk
  8. cetak tnkb di loket tnkb

30 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK, SKKP, TNKB

UPPD Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standart pelayanan perpanjangan Stnk dan pembayaran pajak 5 tahunan"