standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap

  1. membawa ktp asli alamt baru
  2. membawa stnk asli
  3. membawa bpkb asli
  4. membawa kendaraan bermotor

  1. datanglah kekantor samsat surakarta dengan membawa persyaratannya

45 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK, SKKP dan TNKB

UPPD KOTA SURAKARTA 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap"