standar pelayanan mutasi masuk (dari dalam dan luar provinsi)

  1. membawa berkas arsip induk stnk, dan bpkb beserta surat pengantar dari samsat asal
  2. membawa kendaraan bermotor yang akan di proses mutasi masuk

  1. datang ke kantor UPPd / samsat dengan membawa persyaratanya

40 Menit

Tidak dipungut biaya

skkp, stnk, tnkb

UPPD Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan mutasi masuk (dari dalam dan luar provinsi)"