standar pelayanan kendaraan bermotor ubah warna

  1. membawa ktp asli
  2. membawa stnk asli
  3. membawa bpkb asli
  4. kendaraan bermotor
  5. surat bengkel cat

  1. datang ke samsat induk dengan membawa persyaratan tersebut

25 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK dan SKKP

UPPD KOTA SURAKARTA 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan kendaraan bermotor ubah warna "