standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor alih fungsi dan ubah bentuk

  1. kartu identitas asli
  2. stnk asli
  3. bpkb asli
  4. membawa kendaraan bermotornya

  1. datang ke kantor UPPD / Samsat Membawa persyaratanya

50 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK, SKKP, TNKB

UPPD Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor alih fungsi dan ubah bentuk"