stndar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor bea balik nama kedua (BBNKB II )

  1. ktp asli pemilik baru
  2. stnk asli
  3. bpkb asli
  4. kwuitansi jual beli bermaterai 10 Ribu
  5. kendaraan bermotor di bawa untuk di lakuakan pengecekan nomer rangka dan nomer mesin
  6. fotocopy ktp 4 rangkap
  7. fotocopy stnk 4 rangkap
  8. fotocopy bpkb 1 rangkap
  9. fotocopi kwitansi jual beli bermaterai 10 Ribu yang sudah di isi

  1. datang ke kantor samsat / UPPD membawa ktp asli, stnk asli, bpkb asli, kwuitansi jual beli bermaterai 10 Ribu asli beserta fotocopianya, dan membawa kendaraan bermotornya
  2. datang ke bagian cek fisik untuk pengecekan nomer rangka dan nomer mesin
  3. datang ke satlantas bagian BPKB untuk melkukan pendaftaran bpkb
  4. kembali ke samsat untuk melakukan pendaftaran STNK dan Pembayaran Pajak kendaraan dan biaya balik nama ke dua

30 Menit

Tidak dipungut biaya

skkp,stnk,tnkb

UPPD Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "stndar pelayanan pendaftaran kendaraan bermotor bea balik nama kedua (BBNKB II )"