standar pelayanan penghapusan regestrasi kendaraan bermotor dari objek pajak kendaraan bermotor

  1. KTP ASLI
  2. surat permohonan penghapusan objek kendaraan bermotor
  3. stnk asli
  4. bpkb asli

  1. datang ke UPPD / Samsat Surakarta dengan membawa persyaratanya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SKKP, Terhapusnya database objek pajak kendaraan bermotor

UPPD Kota Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan penghapusan regestrasi kendaraan bermotor dari objek pajak kendaraan bermotor"