standar pelayanan penghapusan regrestrasi kendaraan bermotor dari obyek pajak kendaraan bermotor atas kendaraan lelang hasil sitaan negara/pengadilan

  1. KTP ASLI
  2. risalah lelang

  1. datang langsung ke kantor UPPD / Samsat dengan membawa persyaratanya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

skkp, berita acara penghapusan objek pajak kendaraan bermotor, surat pemberitahuan obyek pajak kendaraan bermotor dari kepala UPPD kepada Kepala BAPENDA

UPPD Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan penghapusan regrestrasi kendaraan bermotor dari obyek pajak kendaraan bermotor atas kendaraan lelang hasil sitaan negara/pengadilan"