standart pelayanan pemblokiran kendaraan bermotor

  1. membawa ktp asli
  2. membawa fotokopi ktp 1 rangkap
  3. membawa materai 10 Ribu

  1. datang ke kantor uppd / samsat kota surakarta
  2. datanglah dengan membawa ktp asli dan fotokopi ktp 1 rangkap
  3. datanglah dengan membawa materai 10 Ribu
  4. tanya ke petugas loket blokir kendaraan
  5. di loket pemblokiran mengisi formulir blokir dan di tanda tangani di atas materai 10 Ribu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Status pajak terblokir

UPPD Kota Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standart pelayanan pemblokiran kendaraan bermotor"