Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

  1. KTP ASLI bisa pemilik baru atau pemilik lama
  2. materai 10 rb
  3. foto kopi ktp

  1. membawa Ktp asli pemilik kendaraan baru
  2. membawa potokopi ktp a rangkap
  3. membawa materai 10 Rb
  4. mengisi formulir buka blokir yang telah di sediakan oleh petugas

60 Menit

Tidak dipungut biaya

pajak kendaraan bermotor

UPPD Kota Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor"