Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Masalah

  1. Masyarakat mengajukan permohonan laporan masalah secara tertulis pada formulir yang telah di siapkan
  2. Masyarakat dapat langsung bertemu petugas pelayanan pengaduan

  1. 1a. Pengguna layanan menyampaikan laporan masalah 1b. Apabila masalah tidak teratasi, petugas pengaduan menyampaikan laporan masalah kepada Bagian Hukum, publikasi, promosi dan Informasi 1c. Pengguna layanan dapat langsung ke bagian Hukum/ pengelola Hak Pasien dan Keluarga Bagian Hukum, Publikasi, Promosi dan Informasi menyampaikan jawaban terhadap masalah yang dilaporkan kepada pengguna layanan

Maksimal 1 x 24 Jam


Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat & Resume Penyelesaian Masalah

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang Oeray

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                         : Rawat Jalan : (0565)2022029

                                   Rawat Inap  : 0565 21002 - 22022

Sms Pengaduan     : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan  : di bagian Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Masalah"