Akta Kelahiran Bagi Orang Yang Belum Pernah Memiliki (Orang yang sudah tua, Orang Dalam Keadaan Tertentu, Force majeure)

No. SK: 47

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (Surat SPTJM dibuat karena tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri)
  3. Fotocopy KTP Elektronik yang bersangkutan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP Elektronik saksi 2 (dua) Orang

  1. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia
  2. Mendapatkan informasi tentang proses Penerbitan Akta kelahiran serta mengisi formulir permohonan
  3. Masyarakat menunggu panggilan sesuai dengan urutan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  4. Masyarakat menerima pelayanan sesuai dengan nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas operator pada counter pelayanan
  5. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data pemohon. Jika berkas lengkap akan diberikan bukti pengambilan dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan Penerbitan Akta kelahiran
  6. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik Penerbitan Akta kelahiran secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi Akta Kelahiran
  8. Operator mencetak Akta Kelahiran yang sudah disertifikasi oleh Kepala Dinas
  9. Akta Kelahiran diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat

Proses Penyelesaian Akta Kelahiran dimaksud dilakukan selama 3 jam s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:

-    Secara langsung melalui petugas pengaduan

-    Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan

-    Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor (0651) 21765 dan Nomor : 08116815919

-    Facebook  : Disdukcapil Bna

-    Instagram : Disdukcapil_Bna

-    Twitter      : Disdukcapil_Bna

-    WhatsApp : 08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akta Kelahiran melalui Aplikasi Si Hati Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran Bagi Orang Yang Belum Pernah Memiliki (Orang yang sudah tua, Orang Dalam Keadaan Tertentu, Force majeure)"