No. SK: 47
Proses Penyelesaian Akta Kelahiran dimaksud dilakukan selama 3 jam s/d 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan: - Secara langsung melalui petugas pengaduan - Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan - Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor (0651) 21765 dan Nomor : 08116815919 - Facebook : Disdukcapil Bna - Instagram : Disdukcapil_Bna - Twitter : Disdukcapil_Bna - WhatsApp : 08116815919 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store