Pelayanan Radiologi

  1. Pasien Gawat Darurat
  2. Pasien Rawat Jalan
  3. Pasien Rawat Inap
  4. Pasien Rujukan

  1. Perawat/pasien/keluarga pasien datang ke radiologi dengan membawa formulir permintaan rontgen dan menyerahkan ke petugas radiologi
  2. Petugas radiologi/administrasi radiologi menerima formulir pemeriksaan radiologi (pemeriksaan tanpa kontras atau dengan kontras);
  3. Jika pemeriksaan tanpa kontras pemeriksaan dapat segera dilakukan dan pemeriksaan dengan kontras perlu dijadwalkan dan dilakukan persiapan sebelum dilakukan pemeriksaan;
  4. Petugas radiologi/administrasi radiologi melakukan identifikasi pasien kembali dengan menyakan nama, tanggal lahir dan nomor MR;
  5. Petugas radiologi/administrasi radiologi melakukan pendaftaran pasien;
  6. Pasien diminta menunggu panggilan pemeriksaan;
  7. Radiografer melakukan reidentifikasi pasien, melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter, evaluasi hasil pemeriksaan dan dokumentasi hasil pemeriksaan;
  8. Setelah pemeriksaan radiologi selesai maka pasien di minta untuk menunggu hasil pemeriksaan diruang tunggu pasien sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  9. Petugas melakukan pencatatan pada amplop pemeriksaan sesuai dengan identitas pasien dan film dimasukan ke dalam amplop pemeriksaan;
  10. Petugas radiologi meletakkan film dan amplop pemeriksaan di meja dokter spesialis radiologi
  11. Hasil pemeriksaan rontgen dibaca oleh dokter spesialis radiologi;
  12. Setelah di ekspertise oleh dokter spesialis radiologi hasil diserahkan ke petugas radiologi/petugas administrasi radiologi;
  13. Petugas radiologi reidentifikasi identitas pasien sesuai amplop dan data pasien;
  14. Hasil diambil oleh perawat, pasien / keluarga pasien dengan mencatat pada buku ekspertise dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
  15. Petugas radiologi menyarankan pasien kembali ke dokter klinis yang meminta pemeriksaan.

a. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

b. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis pemeriksaan yang dilakukan :

NO

Kerangka Waktu

Respon Pelayanan

CITO

Pasien Kritis

1

Rontgen dengan Kontras

24 Jam

1 Jam

1 Jam

2

Rontgen Non Kontras

3 Jam

1 Jam

1 Jam

3

USG

4 Jam

2 Jam

1 Jam


a. Pasien Umum :

Pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.

b. Pasien BPJS :

Sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku


Rontgen Kontras dan Non Kontras dan USG

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email                   : rsd.madani2018@gmail.com

Telp                     : 0822 6999 6060 (24jam)

SMS/Whatsapp   : 0822 6999 6060 (24jam))

Facebook             : RSD Madani Kota Pekanbaru

Instagram             : rsd.madani.pku
Aplikasi                  : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melaui web  rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http://rsdmadani.pekanbaru.go.id/app
Kotak saran          : Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"