Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Kartu identitas/ KTP pasien
  2. Kartu BPJS/ASKES/JKN/KIS

  1. Pasien Umum dan BPJS
  2. Pasien datang
  3. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pengambilan Obat
  7. Penyelesaian administrasi dikasir
  8. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  9. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.

  1. Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

  1. Pasien Umum : Pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.
  2. Pasien BPJS : Sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email : rsd.madani2018@gmail.com

Telp : 0822 6999 6060 (24jam)

SMS/Whatsapp : 0822 6999 6060 (24jam)

Facebook : RSD Madani Kota Pekanbaru

Instagram : rsd.madani.pku

Aplikasi : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melaui web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http://rsdmadani.pekanbaru.go.id/app

Kotak saran : Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat ( IGD )"