No. SK: SKEP.14/OM.07/2023/GM-DJJ
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
1. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.211/KB.02.05/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check in Counter) Untuk Penerbangan Dalam Negeri Pada Bandar Udara Yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)
- Domestik Rp 1.617 / penumpang
2. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.212/KB.02.05/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check in Counter) Untuk Penerbangan Luar Negeri Pada Bandar Udara Yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)
Tersedianya fasilitas check in counter, penumpang mendapatkan boarding pass dan penyerahan bagasi tercatat
1. Kontak langsung / Customer Service;
2. Contact Center 172
Email : cc172@ap1.co.id
Twitter : @angkasapura172
Facebook : Angkasa Pura 172
Instagram : angkasapura172
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store