Pelayanan Jasa Garbarata (Aviobridge)

  1. Sudah melakukan kontrak kerjasama
  2. Sesuai dengan konfigurasi pesawat
  3. Jadwal penerbangan sesuai dengan ketersediaan garbarata

  1. Airlines/Groundhandling menyampaikan jadwal penerbangan
  2. Petugas Apron Movement Control (AMC) menyiapkan parking space plan 1 hari sebelum pelaksanaan dan/atau airline/Groundhandling mengajukan permohonan permintaan penggunaan garbarata (aviobridge)
  3. Operator garbarata/aviobridge siap melakukan docking saat pesawat telah block on, kemudian saat setelag selesau proses boarding penumpang, operator garbarata/aviobridge melakukan undocking untuk mengembalikan posisi garbarata/aviobridge ke posisi semula

1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nmor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara

2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/284/X/1999 tentang Standar Kinerja Operasional Bandar Udara Yang Terkait Dengan Tingkat Pelayanan (Level of Service) Di Bandar Udara Sebagai Dasar Kebijakan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan

Tarif Garbarata Penerbangan dalam negeri

Jam pertama 250.000 / jam / sekali pemakaian

Setelah 2 jam pertama tambahan 50 i tarif normal dengan kelipatan per 1 jam

Penyediaan fasilitas dan pelayanan jasa Garbarata/Aviobridge

1. Kontak langsung / Customer Service;

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

     Twitter : @angkasapura172

     Facebook : Angkasa Pura 172

     Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Garbarata (Aviobridge)"