1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nmor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/284/X/1999 tentang Standar Kinerja Operasional Bandar Udara Yang Terkait Dengan Tingkat Pelayanan (Level of Service) Di Bandar Udara Sebagai Dasar Kebijakan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan
Tarif Garbarata Penerbangan dalam negeri
Jam pertama 250.000 / jam / sekali pemakaian
Setelah 2 jam pertama tambahan 50 i tarif normal dengan kelipatan per 1 jam
Penyediaan fasilitas dan pelayanan jasa Garbarata/Aviobridge
1. Kontak langsung / Customer Service;
2. Contact Center 172
Email : cc172@ap1.co.id
Twitter : @angkasapura172
Facebook : Angkasa Pura 172
Instagram : angkasapura172
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store