Pengaduan PKH dan Non PKH

  1. 1. KPM PKH mengurus buku tabungan dan KKS Hilang atau Rusak: a. Fotocopy KK dan KTP; b. Surat kehilangan dari kepolisian yg tertera no. rekeningnya c. Surat Keterangan dari DInsos P2PA
  2. 2. KPM PKH Meninggal dunia dan mengurus pencairan bansos melelui ahli waris a. Ahli waris harus 1 KK dan Minimal usia 17 Tahun; b. Fotocopy KK dan KTP ahli Waris c. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa; d. Surat Kematian dari Desa Atau Kelurahan e. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  3. 3. KPM PKH Pekerja Migran/TKI dan mengurus pencairan BAnsos melalui ahli waris: a. Ahli Waris harus 1 KKdan usia minimal 17 Tahun; b. Fotocopy KK dan KTP ahli Waris c. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa d. Surat Kematian dari desa/kelurahan yg menerangkan KPM bekerja sebagai TKI e. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  4. 4. Syarat KPM PKH BAnsos tidak Cair a. Fotocopy KK dan KTP; b. Buku Tabungan dan KKS NON KPM PKH - Fotocopy KK dan KTP

  1. Masyarakat datang melakukan pengaduan terkait dengan permasalahan yang alami PKH ( terkait dengan penerimaan bantuan , dan karena graduasi dll dan Non Pkh ( pengusulan PKH )

15 Menit

Senin – Kamis  : 07.30 - 15.30 wib

Jum’at              : 07.30 – 15.00


Tidak dipungut biaya

Penyelesaian pengaduan PKH dan non PKH

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan PKH dan Non PKH"