Surat Keterangan Lunas Pajak

No. SK: 973/079/2021

  1. a. ldentitas diri: 1) Perorangan: ldentitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; 2) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) lnstansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. b. SPKS dan STNKB;
  3. c. Bukti Pelunasan Pajak Terakhir
  4. d. Kwitansi pembelian bermeterai cukup, apabila ganti pemilik;
  5. e. Surat Keterangan Pindah Alamat untuk atas nama tetap.

  1. Pemilik kendaraan mengajukan permohonan Surat keterangan lunas pajak antar daerah sebagai syarat kelengkapan pindah keluar daerah dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lunas Pajak.

a. Kantor Bersama Samsat menyediakan loket lnformasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian lnformasi Halo Samsat, SMS JT, Info PKB dan SMS Komplain yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;

b. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat­ lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store