Standar Pelayanan Terhadap Pesawat Udara

  1. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses pendaratan
  2. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses parkir pesawat udara
  3. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses penyimpanan pesawat udara
  4. Penyediaan fasilitas keamanan dalam proses pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara

  1. Pelayanan terhadap pesawat udara, pelayanan terhadap penumpang, dan pelayanan di area/wilayah kargo dan pos diberikan sesuai dengan Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan yang ditetapkan
  2. Penyelenggara bandar udara membuat dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tiap-tiap pelayanan jasa kebandarudaraan
  3. Pembuatan Dokumen Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) antara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Balikpapan dengan pengguna jasa bandar udara yang memiliki ikatan kerja dengan bandar udara, antara lain dengan: a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang beroperasi di bandar udara. b. Penyedia layanan jasa terkait bandar udara untuk: 1) bidang usaha pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) dan bidang usaha pelayanan penumpang dan bagasi : a) PT Gapura Angkasa; b) PT Jasa Angkasa Semesta; c) PT Aviako Sepinggan; d) PT Prathita TitianNusantara; e) PT Sari Rahayu Biomantara. 2) bidang usaha pelayanan penanganan kargo dan pos pesawat udara : PT Angkasa Pura Logistik
  4. Pembuatan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Balikpapan untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara yang telah ditetapkan.

Per Landing

1. Tarif Pendaratan :

 - 0 s/d 20 ton = Rp. 5.449,- tiap ton 

 - 20 s/d 40 ton = Rp.6.420,- tiap ton 

 - 40 ton s/d 100 ton = Rp.7.062,-tiap ton 

 - > 100 ton = Rp. 7.768,- tiap ton

 2. Tarif Penempatan : Rp. 1.404,- 

 3. Tarif Parking Surcharge : Rp. 351,- tiap ton 

 Penerbangan Luar Negeri : 

 1. Tarif Pendaratan : 

 - 0 s/d 20 ton = US $ 4,54 tiap ton 

 - 20 ton s/d 40 ton = US $ 4,82 tiap ton 

 - 40 ton s/d 100 ton = US $ 5,79/ Ton - > 100 ton = US $ 6,95 / Ton 

 2. Tarif Penempatan : 

US $ 0,55 ton

 3. Tarif Parking Surcharge : 

US $ 0,55 tiap ton

1. Output pelayanan pada proses pendaratan, lepas landas dan manuver pesawat udara, 2. Output pelayanan pada proses parkir pesawat udara, 3. Output pelayanan pada proses penyimpanan pesawat udara, 4. Output penyediaan fasilitas keamanan dalam proses pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara, 5.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam penanganan pengaduan, saran, atau masukan dari pengguna jasa, Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan – Balikpapan telah menyediakan personil dan sarana untuk menerima, mengelola, dan memonitor setiap pengaduan, sarana, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan, dimana wewenang untuk penanganan tersebut berada di Airport Services Improvement Section. Adapun penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan tercantum pada Tabel sebagai berikut :

No

 

Prosedur

Tindak Lanjut

Dukungan SDM

Sarana

Bentuk Organisasi

1

Sesuai dengan Prosedur Mutu Airport Operation, Services, and Security nomor : PM/BPN-AO/OS-01 terkait Penanganan Keluhan Pengguna Jasa Bandara.

Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti dengan memperhatikan RKAP dan berpedoman pada prinsip 3S + 1C

1.   Petugas Customer Service

2.   Petugas Contact Center Angkasa Pura 172 (beroperasi selama 24 jam / 7 hari)

a.    Kotak Saran sebanyak 2 unit di area keberangkatan dan kedatangan

b.   Konter Customer Service di area Keberangkatan dan kedatangan

c.   Sistem One Gate Feedback Solution berbasis website dan aplikasi untuk Komunitas Bandara

d.    Contact Center Angkasa Pura 172

     i. Telepon : 172

     ii. Email : cc172@injourneyairports.id

     iii. X : @angkasapura172

     iv. Instagram : @angkasapura172

     v.  Facebook : Contact Center Angkasa Pura 172

     vi. Live Chat : layanan chat pada

    website : www.sepinggan-airport.com

 

 

Airport Service Improvement Section


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terhadap Pesawat Udara "