Standar Pelayanan Terhadap Penumpang

  1. Pengkondisian suhu ruangan
  2. Pengkondisian cahaya
  3. Kemudahan pengangkutan bagasi
  4. Kebersihan
  5. Toilet
  6. Ruang Laktasi (Nursery)
  7. Fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus

  1. Pelayanan terhadap pesawat udara, pelayanan terhadap penumpang, dan pelayanan di area/wilayah kargo dan pos diberikan sesuai dengan Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan yang ditetapkan
  2. Penyelenggara bandar udara membuat dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tiap-tiap pelayanan jasa kebandarudaraan
  3. Pembuatan Dokumen Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) antara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Balikpapan dengan pengguna jasa bandar udara yang memiliki ikatan kerja dengan bandar udara, antara lain dengan : a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang beroperasi di bandar udara b. Penyedia layanan jasa terkait bandar udara
  4. Pembuatan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Balikpapan untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara yang telah ditetapkan

PM 41 TAHUN 2023

Penerbangan Dalam Negeri :

 Rp 119.880,00

 Penerbangan Luar Negeri :

 Rp 230.000,00

1. Output pelayanan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang , 2. Output pelayanan yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang adalah tersedianya fasilitas, 3. Output pelayanan pada fasilitas yang memberikan nilai tambah, 4. Output kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk meliputi perhitungan kapasitas ideal, tingkat okupansi, dan tingkat pelayanan (level of service),


Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam penanganan pengaduan, saran, atau masukan dari pengguna jasa, Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan – Balikpapan telah menyediakan personil dan sarana untuk menerima, mengelola, dan memonitor setiap pengaduan, sarana, atau masukan atas semua jenis pelayanan yang diberikan, dimana wewenang untuk penanganan tersebut berada di Airport Services Improvement Section. Adapun penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan tercantum pada Tabel sebagai berikut :


No

 

Prosedur

Tindak Lanjut

Dukungan SDM

Sarana

Bentuk Organisasi

1

Sesuai dengan Prosedur Mutu Airport Operation, Services, and Security nomor : PM/BPN-AO/OS-01 terkait Penanganan Keluhan Pengguna Jasa Bandara    .

Setiap pengaduan, saran, atau masukan selalu ditindaklanjuti dengan memperhatikan RKAP dan berpedoman pada prinsip 3S + 1C

1.   Petugas Customer Service

2.   Petugas Contact Center Angkasa Pura 172 (beroperasi selama 24 jam / 7 hari)

a.    Kotak Saran sebanyak 2 unit di area keberangkatan dan kedatangan

b.   Konter Customer Service di area Keberangkatan dan kedatangan

c.   Sistem One Gate Feedback Solution berbasis website dan aplikasi untuk Komunitas Bandara

d.    Contact Center Angkasa Pura 172

     i. Telepon : 172

     ii. Email : cc172@injourneyairports.id

     iii. X : @angkasapura172

     iv. Instagram : @angkasapura172

     v.  Facebook : Contact Center Angkasa Pura 172

     vi. Live Chat : layanan chat pada

    website www.sepinggan-airport.com

 

 

Airport Services Improvement Section                   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terhadap Penumpang"