Pelayanan Ruang Kesehatan Lingkungan/ Klinik Sanitasi

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. a. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping bila diperlukan b. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran c. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. a. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. b. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. c. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal
  4. d. Petugas melakukan pencatatan buku register
  5. e. Petugas melakukan kajian lingkungan
  6. f. Petugas memberikan konseling Kesehatan lingkungan

Ruang Kesling    :10 menit konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konseling

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

e.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f.      Scan Barcode

 

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Lingkungan/ Klinik Sanitasi"