Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor oleh Pemilik Kendaraan: a. Surat permohonan b. KTP c. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasikan d. BPKB e. STNK f. TNKB g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  2. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor: a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waktu 1 bulan b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan c. Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan d. Penghapusan dilakukan setelah 1 bulan sejak peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik Penghapusan regident kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor dengan berita acara antara Kasatlantas/Kanit Regident dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD.

  1. 1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor 2. Memproses Permohonan dan atau Identifikasi Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor 3. Memverifikasi Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor 4. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP 5. Memverifikasi SKKP 6. Menerima Pembayaran SKKP 7. Melaksanakan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor 8. Menghapus Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Jangka waktu mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor sampai penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan 35 menit

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

2.     Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.     Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

3.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah      Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc              Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas        Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Whatsap 085229618

Instagram @samsatwng

Twitter @samsatwonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor"