Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/017/438.5.2.2.7/2023

  1. Kartu identitas : KTP, Kartu Keluarga (pasien baru)
  2. Kartu induk berobat / KIB (pasien lama)
  3. Kartu BPJS (bagi yang memiliki)
  4. Buku KIA/ KMS untuk ibu hamil dan bayi

  1. A. Pasien baru 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomer antrian 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas/kartu BPJS untuk mendapatkan nomer rekam medis 4. Pasien menunggu panggilan dari poli yang dituju
  2. B. Pasien lama 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomer antrian 3. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat 4. Pasien menunggu panggilan dari poli yang dituju

Pasien baru : 8 menit
Pasien lama : 4 menit

Umum : Sesuai PERDA No 82 tahun 2020 tentang tarif retribusi

BPJS faskes Kedungsolo : GRATIS


Layanan Pendaftaran

1. SMS/WA : 085730127727
2. Email : pkmkedungsolo@gmail.com
3. Survey Kepuasan Pasien
4. Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607
5. Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id
6. Instagram : pkm.kedungsolo
7. Google Review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"