No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023
Loket : 5 menit
Ruang PKPR : 5 menit
Tidak dipungut biaya
1. KIE/konseling 2. Pemeriksaan fisik 3. Rujukan ke poli umum (rujukan internal)
1. 1. Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Kontak Handphone/ Whatsapp :
0852-4800-9475
c. Instagram : puskesmasbanuapdg
d. Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang
e. Website : https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP
f. Scan Barcode
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon /e-mailpengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektorat apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store